Peredaran Obat Keras Daftar G Berkedok Toko Tembakau Diduga Masih Beroperasi, Penjaga Toko Mengaku "Sudah Koordinasi" dengan Aparat

Kriminal 01 Aug 2026 21:38 3 min read 139 views By admin

Share berita ini

Peredaran Obat Keras Daftar G Berkedok Toko Tembakau Diduga Masih Beroperasi, Penjaga Toko Mengaku "Sudah Koordinasi" dengan Aparat
Kapolri, polres tangsel

Tangerang Selatan – Praktik peredaran obat keras golongan **Daftar G** yang diduga berkedok toko tembakau kembali menjadi sorotan. Tim investigasi awak media menemukan dugaan aktivitas penjualan obat keras tanpa resep dokter di kawasan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Kamis (30/7/2026).

 

Dari hasil penelusuran di lapangan, toko tersebut diduga memperjualbelikan sejumlah obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter dan pengawasan tenaga kefarmasian.

 

Beberapa jenis obat yang diduga dijual bebas di lokasi tersebut antara lain Tramadol, Eximer, Trihexyphenidyl, Calmlet, Valdimex, Alprazolam, serta Dexa

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas toko tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial AML, sementara operasional di lapangan disebut dijalankan oleh pria berinisial YG.

 

Temuan yang menjadi perhatian muncul ketika awak media meminta keterangan kepada penjaga toko yang mengaku bernama JAL

 

Dalam keterangannya, JAL mengklaim bahwa aktivitas penjualan obat keras tersebut berjalan aman karena telah melakukan koordinasi dengan pihak tertentu.

 

"Aman kita bang, sama Pondok Aren kita aman, kita sudah koordinasi. Nanti Bang Yoga orang lapangan ke sini bang,"ujar JAL.

 

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari narasumber dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.

 

Tidak lama berselang, seorang pria berinisial YG datang menemui awak media di lokasi.

 

Menurut keterangan awak media, YG memperkenalkan dirinya dan mempertanyakan identitas wartawan yang sedang melakukan konfirmasi.

 

Ade gue bro, Abang sebenarnya kenal nggak sama saya? Saya Yoga dari EA. Saya sudah lama bang. Abang dari mana? Seharusnya Abang kenal sama saya,"ucap YG.

 

Apabila klaim mengenai adanya "koordinasi" tersebut tidak benar, maka pernyataan tersebut berpotensi merugikan nama baik institusi yang disebutkan. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam praktik peredaran obat keras, hal itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Masyarakat pun berharap Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin tersebut, sekaligus menelusuri kebenaran pernyataan yang disampaikan oleh penjaga toko.

 

Peredaran obat keras golongan Daftar G tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

 

Apabila terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta peraturan perundang-undangan lain yang mengatur peredaran sediaan farmasi tanpa kewenangan.

 

Praktik penjualan obat keras secara ilegal juga dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda, karena penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menimbulkan ketergantungan hingga risiko kematian apabila digunakan tidak sesuai indikasi medis.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polsek Pondok Aren maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

 

Redaksi menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar pemberitaan tetap berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.

 

(Ricard)

 

FAKTA LIDIK

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp