TERKUAK! Gubug di Dekat Pergudangan Sungai Turi Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas
TANGERANG– Dugaan praktik peredaran obat keras tanpa izin edar (Daftar G) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini, sebuah gubug yang berlokasi di Kampung Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, tepatnya di sekitar area Pergudangan Sungai Turi, diduga menjadi lokasi transaksi dan peredaran obat keras yang berpotensi merusak generasi muda.
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya penyalahgunaan obat keras di kalangan remaja dan pemuda di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim investigasi awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi yang dimaksud.
Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat sejumlah anak muda silih berganti keluar masuk sebuah gubug sederhana yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras. Aktivitas tersebut menimbulkan kecurigaan warga sekitar yang khawatir terhadap dampak sosial maupun keamanan lingkungan.
Saat melakukan investigasi, awak media bertemu dengan seorang pria yang mengaku berinisial **AN**. Dalam keterangannya, AN menyebut bahwa lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat peredaran obat keras golongan tertentu yang kerap disalahgunakan.
AN juga menyebut nama seorang pria yang dikenal dengan panggilan **“Tongseng”**, yang menurut pengakuannya diduga berperan dalam aktivitas peredaran obat keras di lokasi tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Menurut keterangan yang diperoleh, jenis obat yang diduga diperjualbelikan di lokasi tersebut antara lain **Tramadol** dan **Eximer**, dua jenis obat yang dalam penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis dan hanya dapat diperoleh melalui prosedur yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain keterangan saksi di lokasi, awak media juga menemukan sejumlah bungkus dan kemasan obat yang berserakan di sekitar area gubug. Temuan tersebut menambah dugaan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan obat keras secara ilegal di kawasan tersebut.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya **Polsek Pakuhaji dan Polres Metro Tangerang Kota, segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar serta menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Masyarakat menilai peredaran obat keras secara ilegal dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari gangguan kesehatan, meningkatnya kenakalan remaja, hingga potensi tindak kriminal yang dipicu oleh penyalahgunaan obat-obatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebut dalam informasi di lapangan terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila terbukti terjadi peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa kewenangan yang sah, maka pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 435
> Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 436
> Setiap orang yang mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pasal 106 Ayat (1) UU Kesehatan
> Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah memperoleh izin edar dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 98 dan Pasal 99 KUHP
Apabila dalam praktik peredaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang mengakibatkan kerugian terhadap kesehatan masyarakat, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4. Pasal 55 KUHP
Apabila terdapat pihak yang turut serta, membantu, menyuruh melakukan, atau bekerja sama dalam peredaran obat keras ilegal, maka pihak tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai peserta tindak pidana.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum guna memastikan ada atau tidaknya praktik peredaran obat keras ilegal di lokasi tersebut.
Penanganan yang cepat dan tegas dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Pakuhaji dan sekitarnya.
(Ricard)
Related Articles