DIDUGA KEBAL HUKUM, TOKO BERKEDOK KELONTONG PENJUAL OBAT KERAS DAFTAR G DI PENJARINGAN TETAP BEROPERASI MESKI BERULANG KALI DILAPORKAN

Kriminal 23 May 2026 17:45 4 min read 285 views By admin

Share berita ini

DIDUGA KEBAL HUKUM, TOKO BERKEDOK KELONTONG PENJUAL OBAT KERAS DAFTAR G DI PENJARINGAN TETAP BEROPERASI MESKI BERULANG KALI DILAPORKAN
JAKARTA – Dugaan praktik peredaran obat keras golongan Daftar G yang berkedok toko kelontong di wilayah hukum Polsek Metro Penjaringan, Jakarta...

JAKARTA – Dugaan praktik peredaran obat keras golongan Daftar G yang berkedok toko kelontong di wilayah hukum Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, kembali menuai sorotan publik. Meski telah beberapa kali diberitakan media dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum setempat, lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras tanpa izin tersebut masih terpantau beroperasi hingga saat ini.

 

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media pada Sabtu (23/5/2026), aktivitas jual beli obat keras yang diduga dilakukan secara bebas tanpa resep dokter masih berlangsung seperti biasa. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan oleh kalangan remaja.

 

Kronologi Temuan dan Pelaporan

 

5 Mei 2026 – Pemberitaan Awal

 

Kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya pemberitaan media yang mengungkap dugaan aktivitas penjualan obat keras Daftar G di sebuah toko yang berkedok usaha kelontong. Dalam investigasi awal, awak media mengaku memperoleh dokumentasi transaksi yang diduga melibatkan penjualan obat keras tanpa resep dokter.

 

Selain itu, seorang penjaga toko yang ditemui di lokasi disebut mengaku bahwa omzet penjualan dapat mencapai sekitar Rp5 juta per hari. Bahkan, yang bersangkutan juga diduga menyampaikan bahwa usaha tersebut telah melakukan "koordinasi" dengan oknum aparat setempat. Pernyataan tersebut tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

 

18 Mei 2026 – Pengaduan kepada Aparat Kepolisian

 

Meski telah menjadi perhatian publik, aktivitas di lokasi tersebut diduga masih berlangsung. Awak media kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Kasubnit Polsek Metro Penjaringan melalui pesan WhatsApp dengan melampirkan dokumentasi video yang memperlihatkan aktivitas keluar-masuk sejumlah pemuda yang diduga melakukan pembelian obat keras.

 

Menanggapi laporan tersebut, Kasubnit Polsek Metro Penjaringan memberikan respons singkat:

 

> "Siap bang, terima kasih. Akan kami tindak lanjuti."

 

23 Mei 2026 – Investigasi Ulang

 

Beberapa hari setelah laporan disampaikan, tim media kembali melakukan pemantauan langsung ke lokasi. Berdasarkan hasil pantauan, toko yang diduga menjual obat keras Daftar G tersebut masih beroperasi dan melayani pembeli seperti biasa.

 

Informasi terbaru tersebut kembali diteruskan kepada pihak kepolisian. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun tindakan penegakan hukum yang terlihat di lapangan terkait laporan yang telah disampaikan sebelumnya.

 

 Dikhawatirkan Berdampak pada Kamtibmas

 

Peredaran obat keras tanpa pengawasan tenaga medis dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja dan generasi muda. Penyalahgunaan obat-obatan tertentu juga kerap dikaitkan dengan meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan warga.

 

Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah konkret guna mencegah meluasnya peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Utara.

 

 Dasar Hukum

 

Apabila terbukti melakukan penjualan dan pengedaran obat keras Daftar G tanpa kewenangan serta tanpa resep dokter, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

 

Pasal-pasal dalam UU Kesehatan mengatur bahwa setiap orang dilarang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, dan perizinan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

 

2. Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

 

Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu dapat dipidana penjara serta dikenakan denda.

 

3. Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

 

Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, termasuk penyerahan obat keras secara ilegal, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi

 

Mengatur bahwa obat keras yang ditandai dengan logo lingkaran merah bertuliskan huruf "K" hanya dapat diserahkan berdasarkan resep dokter dan melalui sarana kefarmasian yang memiliki izin resmi.

 

 Publik Desak Polres dan Polda Turun Tangan

 

Menyikapi belum adanya perubahan signifikan di lapangan, sejumlah warga meminta agar jajaran Polres Metro Jakarta Utara maupun Polda Metro Jaya turun langsung melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal tersebut.

 

Masyarakat berharap aparat dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh, mengungkap jaringan pemasok, menindak pihak yang terbukti terlibat sesuai hukum yang berlaku, serta mengambil langkah pencegahan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Metro Penjaringan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

FAKTA LIDIK

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp