Penjual Obat Tipe G di Jalan Cirarab Kabur Saat Investigasi di Lokasi

Kriminal 14 May 2026 12:10 3 min read 97 views By admin

Share berita ini

Penjual Obat Tipe G di Jalan Cirarab Kabur Saat Investigasi di Lokasi
Obat tipe g, Polresta Tangerang, Polsek mauk

Kabupaten Tangerang – Sebuah lokasi di kawasan Jalan Raya Cirarab, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, diduga kuat menjadi tempat peredaran gelap obat keras daftar G atau Obat Keras Tertentu (OKT). Dugaan praktik ilegal tersebut mulai terungkap pada Rabu (13/5/2026).

 

Terungkapnya dugaan peredaran obat keras itu berawal dari laporan masyarakat setempat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Warga menduga tempat itu kerap dijadikan lokasi transaksi obat keras yang diduga menyasar kalangan remaja.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, sejumlah awak media turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi. Saat tiba di lokasi, suasana terlihat mencurigakan dengan adanya aktivitas keluar masuk sejumlah anak muda di area tersebut.

 

Kecurigaan semakin menguat ketika awak media mencoba mendekati lokasi guna melakukan konfirmasi. Seseorang yang diduga sebagai penjual obat keras langsung panik dan melarikan diri saat mengetahui kedatangan tim investigasi.

 

Di sekitar lokasi, tim investigasi juga menemukan banyak bungkus kosong yang diduga merupakan bekas kemasan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer (Trihexyphenidyl).

 

“Penjualnya langsung kabur saat melihat kedatangan kami. Di sekitar lokasi juga banyak ditemukan bungkus bekas yang diduga kemasan Tramadol dan Hexymer,” ujar salah satu awak media di lokasi kejadian.

 

Atas temuan tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek Mauk, agar segera melakukan pengecekan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal tersebut.

 

Warga berharap aparat kepolisian dapat mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penutupan lokasi apabila terbukti menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin dan tanpa resep dokter.

 

Masyarakat juga menilai praktik peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya bagi generasi muda. Jika dibiarkan, penyalahgunaan obat keras dikhawatirkan dapat merusak kesehatan, memicu tindak kriminalitas, hingga menghancurkan masa depan para remaja di wilayah Kabupaten Tangerang.

 

Dalam ketentuan hukum, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter dapat dijerat dengan sejumlah aturan perundang-undangan, di antaranya:

 

Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan**, yang mengatur larangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa keahlian serta kewenangan.

 

Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan**, dengan ancaman pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu.

 

Pasal 55 KUHP, apabila terdapat pihak lain yang turut membantu, menyuruh melakukan, atau bekerja sama dalam praktik peredaran obat keras ilegal tersebut.

 

Selain itu, obat keras seperti Tramadol dan Hexymer hanya boleh diperoleh menggunakan resep dokter dan penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan obat tersebut dapat berdampak serius terhadap kesehatan fisik maupun mental.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras golongan G di lokasi tersebut.

(Ricard)

FAKTA LIDIK

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp