Berkedok Toko Kelontong Peredaran Obat Tipe G di Penjaringan Terkuak, Penjual Catut Nama Oknum APH
JAKARTA UTARA - Publik kembali dihebohkan dengan temuan praktik peredaran gelap obat keras terlarang Golongan G yang bersembunyi di balik etalase toko kelontong. Ironisnya, lokasi peredaran ini berada tepat di wilayah hukum Polsek Penjaringan, yakni di Jl. Raya Dadap, RT 07/RW 01, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Selasa, (5/5/2026).
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, toko kelontong tersebut dijaga oleh seorang pria bernama SD.
Saat dikonfirmasi, SD tanpa ragu mengaminkan bahwa bisnis ilegal tersebut diotaki oleh seorang bos yang bernama APN.
Tidak tanggung-tanggung, perputaran uang dari penjualan obat keras tanpa izin ini sangat masif, di mana SD menyebut omset tokonya bisa mencapai Rp 5 Juta per hari.
Fakta yang paling mencengangkan dan memicu polemik adalah pengakuan SD terkait kelancaran bisnis mereka. Secara gamblang, sang penjaga toko menyatakan bahwa operasional tokonya sudah mendapatkan "izin" buka dari aparat penegak hukum setempat, dalam hal ini Polsek Penjaringan.
Pencatutan nama institusi kepolisian ini memicu reaksi keras. Publik sangat menyayangkan bilamana dugaan adanya oknum yang membekingi peredaran obat keras ini benar-benar terjadi. Seharusnya, aparat penegak hukum menjadi garda terdepan yang memberantas peredaran obat perusak saraf, bukan justru membiarkannya beroperasi bebas di tengah masyarakat.
Pernyataan sang penjaga toko ini dinilai sangat memberikan dampak buruk dan berpotensi mencoreng nama baik serta integritas Polsek Penjaringan jika tidak segera diklarifikasi dengan tindakan nyata.
Peredaran obat keras Golongan G tanpa resep dokter merupakan ancaman nyata yang dapat merusak mental dan masa depan generasi muda bangsa. Oleh karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum setempat untuk segera mengambil langkah tegas.
Publik menuntut agar pihak kepolisian segera turun tangan menindak para mafia kartel obat tersebut dengan melakukan penutupan dan penyegelan (Police Line) pada lokasi yang dijadikan sarang peredaran.
Lebih lanjut, publik juga berharap agar instansi terkait tidak tutup mata. Badan Narkotika Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Dinas Kesehatan setempat didesak untuk segera merespons temuan investigasi ini secara sinergis guna memberantas tuntas peredaran obat yang meracuni generasi penerus bangsa.
(Ricard)
Related Articles