Sorotan Publik atas Dugaan Praktik “Tangkap Lepas” Pengedar Obat Keras di Bandung, Publik Desak Propam Turun Tangan
Bandung — Institusi Kepolisian kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap seorang pria berinisial BGS yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras daftar G di wilayah Kota Bandung.
Keputusan rehabilitasi terhadap terduga pelaku yang sebelumnya diamankan dengan barang bukti ratusan butir obat keras memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan awak media.
Kasus ini bermula dari laporan awak media terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras daftar G di kawasan Astanaanyar. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Astanaanyar bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Moch. Toha, Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, pada Kamis (7/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BGS beserta sejumlah barang bukti, di antaranya:
1. Ratusan butir obat keras golongan G jenis Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl.
2. Uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Setelah diamankan di Polsek Astanaanyar, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Satnarkoba Polrestabes Bandung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Namun, tujuh hari pasca penangkapan, muncul dugaan bahwa terduga pelaku telah direhabilitasi dengan alasan hanya sebagai pengguna. Informasi tersebut dibenarkan oleh salah satu penyidik Satnarkoba Polrestabes Bandung berinisial ASP saat dikonfirmasi awak media.
“Betul, yang bersangkutan kemarin yang diamankan sudah direhabilitasi dengan alasan BGS hanyalah pemakai,” ujar ASP.
Pernyataan tersebut memicu polemik di tengah masyarakat karena dinilai bertolak belakang dengan sejumlah fakta dan barang bukti yang ditemukan di lapangan.
Beberapa fakta yang menjadi sorotan publik antara lain:
1. Adanya rekaman video transaksi yang memperlihatkan BGS diduga sedang melakukan aktivitas jual beli obat keras kepada pembeli.
2. Pengakuan omzet penjualan, di mana dalam video tersebut BGS mengaku memperoleh omzet hingga sekitar Rp800 ribu per hari dari hasil penjualan obat-obatan.
3. Dokumentasi penangkapan dan penggeledahan, yang memperlihatkan petugas menemukan ratusan butir obat siap edar saat proses pengamanan berlangsung.
Atas dasar tersebut, publik mempertanyakan dasar penetapan rehabilitasi terhadap BGS. Masyarakat menilai, seseorang yang kedapatan membawa ratusan butir obat keras disertai dugaan aktivitas transaksi dan pengakuan penjualan seharusnya didalami lebih lanjut sebagai bagian dari dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang, bukan semata-mata pengguna.
Dugaan penanganan perkara yang tidak transparan ini dinilai berpotensi mencoreng citra dan integritas institusi Kepolisian Republik Indonesia di mata publik.
Masyarakat pun mendesak agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penanganan perkara tersebut, termasuk terhadap penyidik yang menangani kasus dimaksud. Publik berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, maka tindakan tegas harus diberikan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dasar Hukum yang Menjadi Sorotan
Dalam perkara dugaan peredaran obat keras daftar G, sejumlah ketentuan hukum yang dapat dijadikan rujukan antara lain:
1. Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian, kewenangan, dan izin resmi.
2. Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
3. Pasal 60 angka 10 jo Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (sepanjang masih berlaku dan belum dicabut), yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang mengedarkan obat tanpa izin edar resmi.
4. Jika terbukti terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara, maka dapat pula menjadi perhatian pengawasan internal berdasarkan ketentuan kode etik dan disiplin anggota Polri.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan objektif agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
(Ricard)