Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Nanggung Bergulir, Dinsos Kabupaten Serang Pastikan Keamanan Korban
SERANG — Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, terus bergulir. Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian kini tidak hanya tertuju pada perkembangan perkara, tetapi juga pada aspek perlindungan dan keamanan korban apabila nantinya kembali ke lingkungan tempat tinggalnya.
Pada Jumat (28/8/2026), perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang mendatangi kediaman keluarga korban di Kampung Kubang Kantong, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi lingkungan tempat tinggal korban sekaligus memastikan situasi yang aman dan kondusif bagi korban.
Kedatangan Dinsos Kabupaten Serang diterima pihak keluarga korban, Ibu Apiah. Dalam kunjungan tersebut, keluarga korban didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Abdul Hafidz, S.H., C.NEG., C.TMP., Ahmad Jubadi, S.H., dan Alan Maulana, S.H.
Dari pihak Dinsos Kabupaten Serang, hadir Pak Paris bersama jajaran. Kehadiran Dinsos tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan perhatian terhadap kebutuhan perlindungan sosial korban serta memastikan kondisi lingkungan keluarga dapat mendukung proses pemulihan korban.
Dalam perkembangan penanganan perkara, pihak Dinsos Kabupaten Serang disebut telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Setelah itu, Dinsos disebut menerbitkan surat terkait Pekerja Sosial (Peksos) untuk mendukung pendampingan dalam perkara dugaan pencabulan serta proses pemeriksaan terhadap anak di bawah umur.
Pendampingan pekerja sosial dinilai penting dalam perkara yang melibatkan anak. Sebab, penanganannya tidak hanya berkaitan dengan proses penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan, pendampingan, kondisi sosial, serta aspek psikologis korban.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan korban mendapatkan pendampingan yang sesuai selama proses hukum berlangsung, sekaligus membantu menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi korban.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Abdul Hafidz, S.H., C.NEG., C.TMP. menyampaikan sikap tegas agar perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum.
Menurut Abdul Hafidz, proses hukum harus berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga korban dan keluarga dapat memperoleh kepastian atas perkara yang sedang mereka hadapi.
“Perkara ini harus segera mendapatkan kepastian hukum dan diproses hingga tahap persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepastian hukum sangat penting bagi korban dan keluarga korban,”** tegas Abdul Hafidz.
Selain perkembangan perkara dugaan pencabulan, kuasa hukum juga menyampaikan keberatan terkait dugaan perlakuan yang dialami ibu korban dalam sebuah kegiatan sosialisasi pemberdayaan perempuan korban kekerasan.
Kegiatan tersebut disebut berlangsung di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, pada Kamis (20/8/2026).
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, dalam kegiatan tersebut seorang ibu yang merupakan pihak keluarga korban diduga mendapatkan perlakuan berupa olok-olok, kemarahan, hingga penghinaan.
Pihak keluarga melalui kuasa hukum menyatakan menyayangkan dugaan perlakuan tersebut. Mereka menilai, dalam kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan dan penanganan korban kekerasan, seluruh pihak semestinya mengedepankan sikap empati, penghormatan, serta perlindungan terhadap korban dan keluarganya.
Kuasa hukum juga menyebut bahwa dugaan tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum apabila nantinya ditemukan unsur penghinaan atau pencemaran nama baik. Namun, ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum tetap harus dibuktikan melalui fakta, alat bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Di tengah proses penanganan perkara, aspek keamanan korban menjadi perhatian utama. Kepastian bahwa korban dapat kembali ke rumah dalam kondisi aman serta memperoleh lingkungan yang mendukung merupakan bagian penting dalam upaya perlindungan anak.
Karena itu, koordinasi antara keluarga korban, kuasa hukum, Dinas Sosial, pekerja sosial, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya dinilai penting agar kepentingan terbaik bagi korban tetap menjadi prioritas.
Penanganan perkara juga diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah. Seluruh pihak diharapkan menahan diri dari tindakan yang dapat mengganggu proses hukum maupun memberikan tekanan tambahan kepada korban dan keluarganya.
Kasus ini masih dalam proses penanganan. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap pihak yang belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Related Articles