Ketua Media Center Jayanti Desak Pemkab Tangerang Periksa Proyek SPAL Desa Pangkat
TANGERANG — Proyek pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Kampung Kelapa, RW 02, Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Proyek yang disebut menggunakan anggaran pemerintah tersebut dipertanyakan dari sisi transparansi, pengawasan, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pantauan di lokasi yang dilansir media online www.infoplus9.com Sabtu (29/8/2026), menunjukkan pekerjaan SPAL telah memasuki tahap hampir rampung. Namun, di tengah berlangsungnya pekerjaan, papan informasi proyek tidak terlihat terpasang di sekitar lokasi.
Padahal, papan informasi proyek merupakan salah satu sarana penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan, termasuk sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, serta jangka waktu pelaksanaan.
Ketiadaan informasi tersebut menjadi pertanyaan, terlebih proyek yang disebut bersumber dari anggaran pemerintah pada dasarnya berkaitan dengan penggunaan uang publik. Masyarakat sebagai bagian dari publik memiliki kepentingan untuk mengetahui sekaligus mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
Persoalan tidak berhenti pada papan informasi. Saat awak media berada di lokasi, pihak yang disebut sebagai pelaksana proyek tidak terlihat berada di tempat.
Ketika salah seorang pekerja ditanya mengenai keberadaan papan informasi proyek, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui.
“Tidak tahu,” ujar pekerja tersebut.
Pernyataan itu semakin memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan pekerjaan di lapangan, termasuk sejauh mana pihak pelaksana dan pengawas proyek melakukan pemantauan terhadap kegiatan pembangunan.
Apalagi, pekerjaan konstruksi tidak hanya dituntut menghasilkan bangunan atau infrastruktur sesuai spesifikasi, tetapi juga harus memenuhi ketentuan administrasi, mutu pekerjaan, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain persoalan transparansi, kondisi keselamatan pekerja di lokasi juga menjadi perhatian.
Sejumlah pekerja yang terlihat melakukan aktivitas pembangunan diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai.
Kondisi tersebut patut mendapat perhatian karena pekerjaan konstruksi memiliki berbagai potensi risiko kecelakaan. Penerapan K3 diperlukan bukan sekadar sebagai formalitas, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja selama menjalankan aktivitas pembangunan.
Karena itu, pengawasan terhadap aspek K3 semestinya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengawasan proyek secara keseluruhan.
Ketua Media Center Jayanti, Bonai Supriyadi, meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang dan instansi teknis terkait tidak mengabaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, apabila proyek menggunakan anggaran publik, maka pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Proyek yang dibiayai uang pajak masyarakat seharusnya transparan. Papan informasi proyek harus dipasang agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, dan informasi lainnya. Jangan sampai masyarakat hanya melihat hasil pekerjaan, tetapi tidak mengetahui siapa yang mengerjakan dan menggunakan anggaran berapa,” ujar Bonai.
Bonai menilai transparansi bukan hanya persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya mencegah munculnya kecurigaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.
Ia juga meminta agar pemerintah tidak hanya memperhatikan hasil akhir pekerjaan, tetapi memastikan seluruh proses pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan.
Bonai turut menyoroti dugaan belum optimalnya penerapan K3 di lokasi.
“Keselamatan pekerja jangan dianggap sepele. Kalau memang ada pekerjaan konstruksi, pekerja harus mendapatkan perlindungan dan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan. Pemerintah maupun pihak pengawas harus turun langsung dan jangan sampai pengawasan hanya dilakukan di atas kertas,” tegasnya.
Ia meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Menurut Bonai, pemeriksaan seharusnya mencakup administrasi pekerjaan, sumber dan penggunaan anggaran, identitas pelaksana, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, kualitas hasil pembangunan, hingga penerapan K3.
“Kami meminta pemerintah daerah turun langsung ke lokasi dan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Jangan hanya duduk di meja atau ruangan ber-AC. Lihat langsung kondisi di lapangan dan pastikan seluruh aturan benar-benar dijalankan,” pungkasnya.
Sorotan terhadap proyek tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, kondisi di lapangan dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan persepsi sepihak di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut belum memberikan klarifikasi mengenai tidak terlihatnya papan informasi proyek dan dugaan belum optimalnya penerapan K3 di lokasi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelaksana maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
(Redaksi)
Sumber : (http://www.infoplus9.com )
Related Articles