Tanah Negara Jangan Jadi Ladang Bisnis: Dedi Mulyadi Perintahkan Pengawasan Ketat di Jawa Barat
BANDUNGJAWA BARAT — Pesan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal tanah negara semakin tegas: tanah yang merupakan penguasaan negara bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan sesuka hati.
Melalui Surat Edaran Nomor 152/PT.04.01/D1SBUN tentang Larangan Pengalihan Hak atas Tanah pada Kawasan Tertentu yang Merupakan Penguasaan Negara di Wilayah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan pengalihan hak atas tanah pada kawasan-kawasan yang secara hukum berada dalam penguasaan negara.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 4 Oktober 2025 dan menjadi penegasan bahwa penguasaan, transaksi, maupun pemanfaatan tanah negara harus tunduk pada hukum.
Bukan berdasarkan siapa yang paling kuat.
Bukan berdasarkan siapa yang paling punya modal.
Dan bukan pula berdasarkan siapa yang paling lama menguasainya.
DAS, Hutan, Perkebunan hingga Aset Pemerintah Tak Boleh Diperdagangkan Sembarangan
Kawasan yang menjadi perhatian antara lain Daerah Aliran Sungai (DAS), danau, situ, waduk, embung, ruang milik jalan, kawasan hutan, perkebunan, serta aset atau tanah lainnya yang merupakan penguasaan negara.
Tanah tersebut dapat berada di bawah penguasaan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
Karena itu, keberadaan surat penguasaan, kuitansi, akta, surat waris, atau dokumen lainnya tidak otomatis mengubah status tanah negara menjadi tanah milik pribadi.
Status tanah harus dilihat dari sejarah hak dan dasar hukumnya.
Di sinilah persoalan agraria sering menjadi kusut.
Sebuah lahan bisa saja telah dikuasai puluhan tahun, diwariskan dari generasi ke generasi, bahkan telah memiliki berbagai dokumen administrasi. Namun jika secara hukum hak atas tanah tersebut telah berakhir atau tanah tersebut telah menjadi tanah yang dikuasai negara, maka klaim berdasarkan penguasaan fisik semata tidak serta-merta menghapus status tersebut.
Tanah Warisan Pasca-Nasionalisasi: Siapa yang Sebenarnya Berhak?
Pertanyaan yang jauh lebih besar kemudian muncul:
Bagaimana dengan tanah yang diklaim sebagai tanah warisan dari keluarga yang telah menguasainya sejak sebelum nasionalisasi?
Apakah keberadaan surat waris otomatis menjadikan tanah tersebut tetap menjadi hak ahli waris?
Jawabannya tidak sesederhana itu.
Riwayat tanah harus dibongkar dari awal: siapa pemegang haknya, apa dasar haknya, apakah pernah terjadi nasionalisasi, apakah hak tersebut pernah hapus, apakah telah beralih kepada negara, dan bagaimana statusnya dalam administrasi pertanahan saat ini.
Artinya, persoalan tanah warisan tidak boleh hanya diselesaikan dengan menunjukkan dokumen lama.
Sebaliknya, pemerintah juga tidak boleh sembarangan menyatakan sebuah tanah sebagai tanah negara tanpa membuka secara terang dasar hukum, riwayat penguasaan, dan bukti administrasinya.
Sebab, jika data tidak transparan, masyarakat bisa berada di posisi paling lemah.
Jangan Sampai UUPA Hanya Jadi Slogan
Semangat hukum agraria Indonesia sesungguhnya jelas: tanah memiliki fungsi sosial dan pemanfaatannya harus diarahkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun persoalan di lapangan sering kali jauh lebih rumit.
Di satu sisi, masyarakat kecil bisa berhadapan dengan persoalan legalitas ketika menguasai tanah.
Di sisi lain, tanah-tanah strategis yang seharusnya dilindungi justru berpotensi menjadi objek kepentingan bisnis, pembangunan komersial, vila, kawasan wisata, atau berbagai bentuk pemanfaatan lainnya.
Pertanyaannya sederhana:
Kalau masyarakat dilarang menguasai tanah negara, mengapa pihak yang memiliki modal besar bisa begitu mudah masuk dan memanfaatkannya?
Inilah titik yang harus dijawab pemerintah.
Jangan sampai penertiban tanah negara hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemodal besar.
Gubernur: Lindungi Tanah Negara dari Penyalahgunaan
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa larangan pengalihan tanah negara bertujuan melindungi dan mengamankan hak negara, mencegah penyalahgunaan tanah negara, serta memastikan pemanfaatannya untuk kepentingan publik dan kesejahteraan rakyat.
Pesan tersebut seharusnya menjadi garis merah bagi seluruh pemerintah daerah.
Tanah negara bukan tanah tak bertuan.
Tanah negara adalah bagian dari kekayaan dan kewenangan negara yang penggunaannya harus memiliki dasar hukum.
Karena itu, transaksi yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah bukan sekadar persoalan administrasi.
Jika terdapat unsur pelanggaran hukum, persoalannya dapat berkembang menjadi persoalan pidana maupun perdata sesuai dengan perbuatannya.
Bupati, Camat, Lurah dan Kepala Desa Tak Boleh Tutup Mata
Gubernur Jawa Barat juga meminta bupati/wali kota, camat, lurah, dan kepala desa melakukan pengawasan, pencegahan, serta penertiban terhadap transaksi, penguasaan, maupun pengalihan hak atas tanah di kawasan yang dilarang.
Instruksi ini penting karena persoalan tanah hampir selalu bermuara di tingkat paling bawah.
Masyarakat desa biasanya menjadi pihak pertama yang mengetahui siapa yang menguasai tanah, siapa yang menjual, siapa yang membeli, dan bagaimana perubahan fungsi lahan terjadi.
Karena itu, aparat pemerintahan tidak boleh sekadar menjadi pihak yang mengeluarkan surat pengantar atau menyaksikan transaksi.
Mereka harus memastikan status tanahnya terlebih dahulu.
Jangan sampai pemerintah mengetahui sebuah lahan bermasalah setelah bangunan berdiri, usaha beroperasi, dan konflik dengan masyarakat sudah meledak.
Jangan Biarkan Tanah Negara Berubah Menjadi Vila dan Bisnis Komersial
Kebijakan ini menjadi sangat relevan di kawasan-kawasan strategis Jawa Barat, terutama wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting.
DAS, kawasan hutan, perkebunan, daerah resapan air, sempadan sungai, dan kawasan lindung memiliki fungsi yang jauh lebih besar daripada sekadar nilai ekonominya.
Jika kawasan-kawasan tersebut terus dialihkan atau dimanfaatkan tanpa pengawasan, yang hilang bukan hanya tanah.
Yang hilang adalah ruang hidup masyarakat.
Air berkurang.
Banjir meningkat.
Lingkungan rusak.
Dan pada akhirnya masyarakat yang harus menanggung akibatnya.
Karena itu, pemerintah harus berani memastikan bahwa tanah negara tidak berubah menjadi ladang bisnis segelintir orang.
Kini Publik Menunggu Bukti, Bukan Sekadar Surat Edaran
Surat edaran sudah diterbitkan.
Instruksi sudah disampaikan.
Larangan sudah ditegaskan.
Pertanyaan berikutnya tinggal satu:
Apakah pemerintah benar-benar berani menegakkannya?
Publik tentu ingin melihat apakah aturan tersebut hanya berhenti sebagai dokumen administratif, atau benar-benar digunakan untuk membongkar praktik penguasaan dan pengalihan tanah negara yang selama ini terjadi.
Sebab ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan pada seberapa keras bunyi surat edarannya.
Ukuran keberhasilannya adalah seberapa berani pemerintah menegakkan aturan ketika berhadapan dengan kepentingan besar.
Tanah negara harus kembali kepada fungsi dan kepentingan negara.
Dan jika benar semangatnya adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka satu prinsip harus dijaga:
Jangan sampai tanah yang seharusnya menjadi milik kepentingan publik justru berubah menjadi keuntungan privat.
Related Articles