Aktivitas Pengelolaan Sampah di Kampung Senen Disorot, Diduga Terima Sampah dari Luar Kabupaten Tangerang

Sorotan 26 Aug 2026 12:53 4 min read 42 views By Redaksi

Share berita ini

Aktivitas Pengelolaan Sampah di Kampung Senen Disorot, Diduga Terima Sampah dari Luar Kabupaten Tangerang
KABUPATEN TANGERANG — Aktivitas penampungan dan pengelolaan sampah di kawasan Kampung Senen, Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang...

KABUPATEN TANGERANG — Aktivitas penampungan dan pengelolaan sampah di kawasan Kampung Senen, Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut dikeluhkan warga karena diduga berlangsung di tengah lingkungan permukiman dan disebut menerima sampah yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Tangerang.

 

Berdasarkan penelusuran tim investigasi Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Tangerang pada Senin (24/8/2026), ditemukan sejumlah titik di kawasan Kampung Senen yang diduga digunakan untuk aktivitas penampungan maupun pengelolaan sampah.

Aktivitas tersebut disebut melibatkan sejumlah warga serta pihak yang diduga berperan sebagai koordinator pengumpulan sampah.

 

Salah seorang warga yang mengaku sebagai pengelola sampah menyebutkan bahwa aktivitas pengelolaan berlangsung di sejumlah titik di kawasan tersebut.

“Di sini pengelola sampah banyak, dari depan gang sampai ke ujung,” ungkapnya.

 

Ia juga menyebutkan adanya kendaraan pengangkut sampah yang rutin keluar-masuk kawasan Kampung Senen.

“Sehari mobil sampah yang masuk bisa tiga mobil, bisa lima mobil. Kebanyakan dari Serpong, dari PIK juga ada,” lanjutnya.

 

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena sampah yang masuk ke kawasan Kampung Senen diduga tidak hanya berasal dari lingkungan sekitar, tetapi juga dari sejumlah wilayah di luar Kabupaten Tangerang.

 

Legalitas Kegiatan Dipertanyakan

Tim investigasi SWI kemudian berupaya menggali informasi terkait legalitas kegiatan tersebut, mulai dari aspek penampungan, pengumpulan, pengelolaan hingga pemanfaatan sampah.

 

Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, pihak yang ditemui belum dapat menunjukkan dokumen perizinan maupun legalitas kegiatan pengelolaan sampah tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status kegiatan dan pengawasannya, terlebih aktivitas tersebut diduga berlangsung di lingkungan permukiman warga.

 

Untuk memperoleh keterangan dari unsur masyarakat setempat, tim investigasi juga mendatangi Ketua RW 07, Burhan. Namun, yang bersangkutan tidak berada di kediamannya.

 

Istri Ketua RW 07 menyampaikan bahwa suaminya sedang menghadiri kegiatan Maulid di masjid.

 

Kecamatan Sebut Sudah Berulang Kali Menegur

Penelusuran kemudian dilanjutkan ke Kantor Kecamatan Rajeg guna memperoleh penjelasan dari pemerintah kecamatan.

 

Saat awak media mendatangi kantor tersebut, Camat Rajeg Oman Apriaman tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diterbitkan juga belum mendapatkan tanggapan.

 

Sementara itu, tim investigasi memperoleh keterangan dari Kasi Pol PP Kecamatan Rajeg, H. Jaenal M.

Ia menyatakan bahwa pihak kecamatan telah beberapa kali memberikan teguran terhadap aktivitas pengelolaan sampah di kawasan tersebut.

 

“Kami sudah bolak-balik memberikan teguran. Bahkan kami juga sudah bersurat kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Faktanya, sampai saat ini kegiatan pengelolaan sampah di Kampung Senen masih saja beraktivitas,” jelas H. Jaenal M.

 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pengelolaan sampah di Kampung Senen sebelumnya telah menjadi perhatian pihak Kecamatan Rajeg.

 

Warga Minta Pengawasan Diperketat

Aktivitas penampungan dan pengelolaan sampah di lingkungan permukiman dikhawatirkan menimbulkan persoalan apabila tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dampak yang dikhawatirkan antara lain munculnya bau tidak sedap, berkembangnya lalat, pencemaran lingkungan, serta gangguan terhadap kenyamanan masyarakat sekitar.

 

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, pemerintah kecamatan, serta instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara menyeluruh terhadap aktivitas tersebut.

 

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan atau pengelolaan lingkungan, masyarakat berharap pemerintah mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

 

Penertiban dinilai penting untuk memastikan setiap aktivitas pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar.

 

Persoalan pengelolaan sampah juga tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan hari ini. Pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi meninggalkan persoalan lingkungan bagi generasi mendatang. Karena itu, masyarakat berharap lingkungan tempat tinggal mereka tetap bersih, sehat, nyaman, dan terbebas dari dampak buruk aktivitas sampah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola sampah yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan penjelasan mengenai legalitas kegiatan maupun mekanisme pengelolaan sampah yang dilakukan.

 

Redaksi dan SWI Kabupaten Tangerang membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan ini. Setiap klarifikasi, bantahan, maupun informasi tambahan yang disampaikan akan menjadi bagian dari upaya menjaga keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan.

 

(Red/SWI)

FAKTA LIDIK

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp