Jual 1.000 Butir Tramadol, Pria di Sepatan Diciduk Polisi

News 20 Sep 2026 19:34 • 2 min read • 70 views • By admin

Share berita ini

Jual 1.000 Butir Tramadol, Pria di Sepatan Diciduk Polisi
 TANGERANG – Jajaran Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, kembali mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan obat keras tanpa izin...

 TANGERANG – Jajaran Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, kembali mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan obat keras tanpa izin edar. Kali ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial HYM yang diduga hendak mengantarkan tramadol kepada pembeli di wilayah Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

 

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sepatan AKP Fahyani. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1.000 butir tramadol yang dikemas dalam 100 lempeng.

 

“Betul, kami sudah amankan terduga pelakunya berikut dengan barang bukti ribuan butir tramadol yang akan dijual kepada pembeli,” kata AKP Fahyani, Sabtu (19/9/2026).

 

Menurut Fahyani, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi obat keras tanpa izin edar di wilayah tersebut.

 

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan HYM saat diduga hendak menyerahkan obat keras tersebut kepada pembeli.

 

Selain 100 lempeng berisi total 1.000 butir tramadol, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi B 6213 JEZ beserta kunci kontak.

 

“Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 100 lempeng tramadol dengan total 1.000 butir dan satu unit sepeda motor Honda Beat, nomor polisi B 6213 JEZ, warna merah hitam dan kunci kontak,” ujar Fahyani.

 

Dalam pemeriksaan awal, lanjut Fahyani, terduga pelaku mengaku memperoleh obat keras tersebut dari wilayah Jakarta Barat.

 

Berdasarkan keterangan sementara yang disampaikan kepada polisi, HYM mengaku membeli tramadol tersebut dari seseorang yang disebutnya biasa dipanggil “Brewok” di kawasan Komplek Ambon, Jakarta Barat, dengan nilai transaksi sekitar Rp5 juta.

 

Keterangan mengenai sosok yang disebut “Brewok” tersebut masih merupakan pengakuan terduga pelaku dan perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan identitas maupun keterlibatannya.

 

Kapolsek Sepatan menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah hukumnya.

 

Menurutnya, pemberantasan peredaran obat keras tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat melalui informasi dan laporan apabila menemukan adanya dugaan transaksi.

 

“Kepada masyarakat jangan pernah takut untuk melapor jika melihat adanya transaksi narkoba dan obat keras tanpa izin edar. Kami menjamin keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

 

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

 

(Redaksi)

FAKTA LIDIK

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp