BPJS PEKERJA SEMPAT TIDAK AKTIF SAAT SENGKETA PHK, KUASA HUKUM MINTA PENGAWAS KETENAGAKERJAAN PERIKSA

News 30 Sep 2026 17:42 • 2 min read • 76 views • By admin

Share berita ini

BPJS PEKERJA SEMPAT TIDAK AKTIF SAAT SENGKETA PHK, KUASA HUKUM MINTA PENGAWAS KETENAGAKERJAAN PERIKSA
TANGERANG — Perselisihan hubungan industrial antara pekerja berinisial N.L. dengan PT Rinnai Indonesia kini turut menyoroti persoalan kepesertaa...

TANGERANG — Perselisihan hubungan industrial antara pekerja berinisial N.L. dengan PT Rinnai Indonesia kini turut menyoroti persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan pekerja. 

Kuasa hukum N.L. meminta Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang dan BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan N.L. yang pada 30 April 2026 masih dapat digunakan, namun pada 1 Mei 2026 tidak dapat digunakan ketika pekerja sedang membutuhkan pelayanan kesehatan. 

“Yang menjadi persoalan adalah adanya perubahan kondisi yang sangat dekat waktunya. Pada 30 April 2026 BPJS Kesehatan klien kami masih aktif dan klien kami bahkan memperoleh pemeriksaan dokter serta Surat Keterangan Dokter. Namun pada 1 Mei 2026, ketika datang ke FKTP, kepesertaan pekerja tidak dapat digunakan dan data pekerja tidak ditemukan sebagaimana mestinya,” ujar kuasa hukum N.L. 

Menurut kuasa hukum, terdapat keadaan yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut. 

“Yang membuat kami meminta pemeriksaan adalah pada saat BPJS pekerja mengalami kendala tersebut, BPJS Kesehatan istri dan anak tetap aktif dan tetap terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Jadi, persoalannya bukan seluruh kepesertaan keluarga tidak aktif, tetapi justru kepesertaan pekerja yang pada saat itu tidak dapat digunakan,” jelasnya. 

Keadaan tersebut kemudian semakin menimbulkan pertanyaan karena beberapa hari setelah 1 Mei 2026, berdasarkan pengecekan melalui layanan Mobile JKN dan PANDAWA, status BPJS pekerja kembali terlihat aktif. 

Namun demikian, menurut kuasa hukum, ketika status kepesertaan pekerja kembali aktif, data pekerja masih tidak terdaftar atau tidak terbaca pada FKTP, sementara data istri dan anak tetap dapat terbaca. 

“Karena itu kami tidak ingin hanya melihat apakah sekarang statusnya aktif atau tidak. Kami meminta riwayat administrasinya dibuka: kapan status pekerja berubah, apa penyebabnya, siapa yang melakukan perubahan atau pengajuan, apa dasar administrasinya, kapan status tersebut dipulihkan, dan mengapa setelah aktif kembali data pekerja masih bermasalah di FKTP,” tegas kuasa hukum. 

FAKTA LIDIK

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp