Diduga Tak Transparan, Proses SPMB SMPN 32 Kota Tangerang Tuai Sorotan
KOTA TANGERANG – Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di SMP Negeri 32 Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Sejumlah wali murid yang mengaku kecewa mendatangi sekolah pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB untuk meminta penjelasan terkait proses penerimaan siswa baru.
Kedatangan para wali murid tersebut didampingi sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mereka mengaku ingin memperoleh kepastian setelah anak-anak mereka yang telah mengikuti proses pendaftaran sesuai prosedur belum mendapatkan pelayanan maupun kejelasan mengenai status penerimaannya.
Situasi di lokasi semakin menjadi perhatian setelah berkembang dugaan adanya praktik "titipan" yang dikaitkan dengan oknum anggota DPRD Kota Tangerang dari salah satu partai politik. Dugaan tersebut mencuat dari pembicaraan di kalangan wali murid yang menilai proses penerimaan siswa tidak berlangsung secara terbuka dan transparan.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dan belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan.
Salah seorang wali murid mengaku kecewa karena saat mendatangi sekolah, panitia SPMB tidak berada di lokasi sehingga tidak ada pihak yang dapat memberikan penjelasan.
"Kami datang ke sekolah ingin meminta penjelasan karena anak-anak kami sudah terdaftar, tetapi tidak mendapatkan pelayanan. Saat kami datang, panitia tidak ada di tempat," ujar salah seorang wali murid kepada awak media.
Keterangan serupa disampaikan wali murid lainnya. Menurut informasi yang diterima dari penjaga sekolah, ketua panitia beserta beberapa anggota panitia sedang tidak berada di sekolah.
"Penjaga sekolah mengatakan ketua panitia dan beberapa panitia sedang pergi, sehingga tidak ada yang bisa memberikan penjelasan kepada kami," ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat para orang tua semakin kebingungan. Beberapa di antaranya mengaku telah datang sejak pagi demi memperoleh kepastian mengenai nasib anak mereka dalam proses SPMB.
"Kami hanya ingin kejelasan. Anak kami sudah mengikuti seluruh prosedur pendaftaran, tetapi ketika datang ke sekolah justru tidak ada panitia yang bisa ditemui. Ini sangat mengecewakan," kata salah satu orang tua calon siswa.
Sejumlah perwakilan LSM yang turut hadir meminta Dinas Pendidikan Kota Tangerang segera turun tangan melakukan evaluasi serta memastikan seluruh proses penerimaan siswa berjalan secara objektif, profesional, dan transparan.
"Kami meminta Dinas Pendidikan Kota Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap proses SPMB ini. Jangan sampai muncul dugaan adanya permainan, titipan, maupun praktik yang mencederai asas keadilan bagi masyarakat," ujar salah seorang perwakilan LSM.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perbincangan di berbagai media sosial maupun grup percakapan masyarakat Kota Tangerang. Banyak warga meminta Pemerintah Kota Tangerang segera memberikan penjelasan agar polemik ini tidak berkembang menjadi keresahan publik.
SMP Negeri 32 Kota Tangerang sendiri berlokasi di Perumahan Green Lake City, RT 004/RW 001, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Sekolah tersebut merupakan salah satu sekolah negeri yang setiap tahun menjadi tujuan favorit masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Panitia SPMB SMP Negeri 32 Kota Tangerang maupun Dinas Pendidikan Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para wali murid maupun dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Apabila dalam proses penerimaan peserta didik baru terbukti terdapat praktik penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, atau pelanggaran prosedur, maka dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan berikut (dengan catatan hanya sebagai dasar hukum yang berpotensi relevan, bukan menyimpulkan telah terjadi pelanggaran):
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 4 ayat (1): Pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.
Pasal 5 ayat (1): Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Mengatur kewajiban penyelenggara pemerintahan menjalankan asas keterbukaan, kepastian hukum, dan pelayanan yang baik.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 15, penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan.
Pasal 34, masyarakat berhak menyampaikan pengaduan apabila pelayanan tidak sesuai ketentuan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026
Mengatur prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi dalam penerimaan peserta didik.
5. Apabila di kemudian hari terbukti terdapat penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan pihak tertentu, penegak hukum dapat menilai penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian. Hal ini masih bersifat hipotetis dan tidak dapat disimpulkan dari informasi yang ada saat ini.
redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, agar pemberitaan berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik.
(Red)
Related Articles