Berawal dari Laporan Media, Satresnarkoba Polres Tangsel Amankan Terduga Pengedar Obat Keras

Terkini 07 Aug 2026 17:54 2 min read 193 views By admin

Share berita ini

Berawal dari Laporan Media, Satresnarkoba Polres Tangsel Amankan Terduga Pengedar Obat Keras
Tangerang Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masy...

Tangerang Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di sebuah toko yang diduga berkedok penjualan tembakau di Jalan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (6/8/2026).

 

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil investigasi tim media yang menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi. Setelah mengumpulkan data, dokumentasi, serta informasi yang dinilai cukup sebagai dasar laporan, awak media kemudian mendatangi Mapolres Tangerang Selatan untuk menyampaikan laporan resmi kepada Satresnarkoba.

 

Tidak membutuhkan waktu lama, jajaran Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan penyelidikan. Dari hasil tindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Sikap cepat aparat kepolisian tersebut mendapat apresiasi dari awak media yang turut mengawal proses pelaporan.

 

 

"Kami mengapresiasi langkah cepat Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan yang langsung merespons laporan masyarakat. Respons seperti ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat," ujar salah satu perwakilan awak media.

 

Sementara itu, salah seorang anggota Satresnarkoba yang berada di lokasi menyampaikan bahwa terduga pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tangerang Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Bang, kita bawa ke kantor ya. Nanti perkembangan akan kami kabarkan. Barang buktinya setelah sampai di kantor akan kami informasikan," ujar salah satu anggota Satresnarkoba kepada awak media.

 

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap asal-usul obat keras yang diduga diperjualbelikan, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

 

Apabila dalam proses penyidikan terbukti memenuhi unsur tindak pidana, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai dengan hasil penyidikan dan pembuktian yang dilakukan penyidik.

 

Redaksi menerbitkan pemberitaan ini dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik. Redaksi juga membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Hak Klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi.

 

(Ricard)

FAKTA LIDIK

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp