Aktivitas Pengelolaan Sampah Disorot, Kampung Senen Rajeg Diduga Jadi Tempat Penampungan Sampah dari Serpong
KABUPATEN TANGERANG — Aktivitas pengelolaan dan penampungan sampah di kawasan Kampung Senen, Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Keberadaan aktivitas tersebut dikeluhkan karena diduga berlangsung di lingkungan permukiman dan menerima sampah yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan penelusuran awak media pada 18 Agustus 2026, terlihat sejumlah titik di kawasan Kampung Senen yang diduga digunakan sebagai lokasi penampungan atau pengelolaan sampah. Aktivitas tersebut disebut melibatkan sejumlah warga serta adanya pihak yang diduga berperan sebagai koordinator pengumpulan sampah.
Salah seorang warga yang disebut sebagai pengelola sampah mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut berlangsung di sejumlah titik, mulai dari bagian depan gang hingga ke ujung kawasan.
“Di sini pengelola sampah banyak, Bang, dari depan gang sampai ke ujung,” ungkapnya.
Menurut keterangan warga tersebut, kendaraan pengangkut sampah disebut rutin keluar-masuk kawasan Kampung Senen.
“Sehari mobil sampah yang masuk bisa tiga mobil, bisa lima mobil. Kebanyakan dari Serpong, dari PIK juga ada,” ujarnya.
Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian karena sampah yang disebut masuk ke kawasan Kampung Senen diduga tidak hanya berasal dari lingkungan sekitar, tetapi juga dari wilayah luar Kabupaten Tangerang.
Awak media kemudian berupaya menggali informasi mengenai legalitas kegiatan tersebut, mulai dari aspek penampungan, pengepulan, pengelolaan hingga pemanfaatan sampah.
Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, pihak yang ditemui belum dapat menunjukkan dokumen perizinan atau legalitas kegiatan pengelolaan sampah tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status dan pengawasan kegiatan, khususnya karena aktivitas diduga berlangsung di tengah lingkungan permukiman warga.
Awak media juga berupaya meminta keterangan dari Ketua RW 07, Burhan. Namun, saat didatangi ke kediamannya, yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Istri Ketua RW 07 menyampaikan bahwa suaminya sedang menghadiri kegiatan Maulid di masjid.
Penelusuran kemudian dilanjutkan dengan mendatangi Kantor Kecamatan Rajeg untuk memperoleh penjelasan dari pemerintah kecamatan.
Saat awak media mendatangi Kantor Kecamatan Rajeg, Camat Rajeg Oman Apriaman, SKM., S.IP., M.Si., tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum memperoleh tanggapan hingga berita ini disusun.
Selanjutnya, awak media meminta keterangan kepada Kasi Pol PP Kecamatan Rajeg, H. Jaenal M.
Ia mengungkapkan bahwa pihak kecamatan telah beberapa kali melakukan teguran terkait aktivitas pengelolaan sampah tersebut.
“Kami sudah bolak-balik memberikan teguran. Bahkan kami juga sudah bersurat kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Faktanya, sampai saat ini kegiatan pengelolaan sampah di Kampung Senen masih saja beraktivitas,” jelas H. Jaenal M.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pengelolaan sampah tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian pihak kecamatan.
Keberadaan aktivitas penampungan dan pengelolaan sampah di lingkungan permukiman dikhawatirkan menimbulkan berbagai persoalan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari bau tidak sedap, munculnya lalat, pencemaran lingkungan, hingga potensi gangguan terhadap kenyamanan masyarakat sekitar.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, pemerintah kecamatan, serta instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara menyeluruh.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun pengelolaan lingkungan, masyarakat meminta agar pemerintah mengambil tindakan sesuai aturan dan tidak melakukan pembiaran.
Penertiban juga dinilai penting untuk memastikan kegiatan pengelolaan sampah tidak menimbulkan dampak negatif terhadap warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Jangan sampai persoalan pengelolaan sampah hari ini justru menjadi beban lingkungan yang diwariskan kepada generasi berikutnya. Masyarakat tentu berharap anak-anak mereka dapat tumbuh di lingkungan yang bersih, sehat, bebas dari bau menyengat serta gangguan sampah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola sampah yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan penjelasan mengenai legalitas kegiatan maupun mekanisme pengelolaan sampah yang dilakukan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan ini. Setiap klarifikasi, bantahan, maupun informasi tambahan yang disampaikan akan menjadi bagian dari upaya menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
(TIM)
Related Articles