Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Taman Tekno BSD
TANGERANG SELATAN — Subdirektorat 2 Ekonomi dan Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan pabrik pembuatan uang palsu yang beroperasi di sebuah ruko kawasan Pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (21/8/2026). Dari lokasi, polisi mengamankan ratusan ribu lembar bahan yang menyerupai uang pecahan Rp100.000 emisi 2016. Jika dikonversikan berdasarkan nilai nominal, barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp36 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackboon, mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di lokasi.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita sekitar 360.000 lembar kertas menyerupai pecahan Rp100.000 yang sebagian telah dicetak dan sebagian lainnya belum dipotong.
Selain bahan dan hasil cetakan, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, di antaranya mesin cetak offset, printer, mesin pressing benang pengaman, serta tinta khusus.
Total nilai peralatan produksi yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar
Hasil cetakan tersebut disebut memiliki kemiripan dengan uang Rupiah asli. Polisi menemukan sejumlah unsur yang menyerupai fitur pengaman uang, antara lain benang pengaman, nomor seri, hologram dan simbol negara.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lokasi tersebut diduga telah digunakan sebagai tempat produksi uang palsu secara tertutup selama kurang lebih empat bulan, sejak Maret 2026.
Para pelaku diduga menjalankan aktivitas produksi secara tertutup di dalam ruko kawasan pergudangan untuk menghindari perhatian masyarakat sekitar.
Polisi juga menduga uang palsu tersebut telah disiapkan untuk diedarkan melalui jaringan tertentu. Salah satu modus yang diduga direncanakan adalah mencampurkan uang palsu dengan uang asli sebelum masuk ke sektor perbankan swasta.
Penyidik masih mendalami jaringan serta pola distribusi yang direncanakan para pelaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial **N, S, D dan AB**.
Tersangka N, S dan D diduga berperan sebagai tim teknis yang menjalankan proses produksi uang palsu di lokasi Taman Tekno.
Dari ketiga tersangka tersebut, dua di antaranya disebut merupakan residivis dalam perkara serupa yang pernah ditangani pada 2019 dan 2022.
Sementara itu, tersangka AB diamankan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Ia diduga berperan sebagai pihak yang membiayai pengadaan peralatan produksi sekaligus memberikan pesanan pembuatan uang palsu.
AB juga diduga menyediakan dana sekitar Rp1 miliar untuk pembelian peralatan produksi, termasuk memberikan uang muka atau
Polda Metro Jaya menyatakan seluruh barang bukti uang palsu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut belum sempat beredar di masyaraka.
Untuk proses penyidikan, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), termasuk dalam pemeriksaan saksi ahli dan proses pemberkasan perkara.
Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan peredaran uang palsu dengan menerapkan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba dan Diterawang ketika menerima uang Rupiah.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana disebutkan penyidik, yakni Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uanh.
Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara, dengan penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian dalam proses hukum.
Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh asal pendanaan, proses produksi, jaringan serta
rencana distribusi uang palsu tersebut.
(Red)
Related Articles