Terkuak! Diduga Sarang Peredaran Obat Keras Golongan G di Rajeg Terkesan Kebal Hukum, Nama Polsek Ikut Terseret

Terkini 10 Jun 2026 14:28 3 min read 1,085 views By admin

Share berita ini

Terkuak! Diduga Sarang Peredaran Obat Keras Golongan G di Rajeg Terkesan Kebal Hukum, Nama Polsek Ikut Terseret
TANGERANG - Praktik gelap peredaran obat keras daftar G kembali terkuak di wilayah hukum Polsek Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Ironisnya, lokasi...

TANGERANG - Praktik gelap peredaran obat keras daftar G kembali terkuak di wilayah hukum Polsek Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Ironisnya, lokasi peredaran ini terkesan kebal hukum. Meski telah berulang kali menjadi sorotan dan diberitakan oleh berbagai media online, aktivitas jual beli obat-obatan perusak saraf tersebut masih terus beroperasi secara leluasa. Selasa, (9/6/2026).

 

Tim investigasi awak media yang turun langsung ke lokasi berhasil menggali sejumlah informasi mengejutkan. Seorang pria di lokasi yang bernama FRL membeberkan secara gamblang struktur operasi ilegal tersebut. Menurut keterangan FRL, pemilik bisnis gelap ini adalah seorang pria bernama Riski, sementara lahan yang digunakan sebagai tempat transaksi merupakan milik Karni.

 

FRL juga mengonfirmasi bahwa lokasi tersebut secara terang-terangan menjual obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer. Saat awak media mencoba mengonfirmasi lebih jauh, mereka justru diarahkan untuk langsung menghubungi sang pemilik lahan, Karni.

 

Namun, fakta yang paling mencengangkan muncul saat pihak yang berada di lokasi dengan percaya diri mengklaim bahwa kegiatan mereka sudah kondusif. Pria tersebut menyebutkan kepada awak media bahwa mereka sudah melakukan "koordinasi" dengan pihak Polsek Rajeg dan memastikan bahwa semua situasi "sudah aman."

 

Pengakuan ini sontak memunculkan tanda tanya besar: Ada apa dengan Polsek Rajeg?

 

Apakah klaim koordinasi ini yang menjadi alasan mengapa rentetan pemberitaan media online seolah hanya menjadi angin berlalu tanpa adanya tindakan nyata dari aparat kepolisian setempat? Jika klaim tersebut terbukti benar, hal ini tentu menjadi preseden buruk yang sangat mencoreng nama baik instansi Kepolisian Republik Indonesia. Jargon "PRESISI" (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang selama ini digaungkan oleh Polri terancam hanya dianggap sebagai isapan jempol belaka di mata masyarakat.

 

Peredaran gelap obat daftar G tanpa resep dokter bukanlah kejahatan ringan. Praktik ini secara langsung merusak masa depan generasi muda dan mengancam stabilitas keamanan masyarakat. Penyalahgunaan Tramadol dan Eximer secara fatal memicu kecanduan, halusinasi tingkat tinggi, dan kerap menjadi pemicu utama tindak kriminalitas jalanan, termasuk aksi tawuran berdarah dan begal yang kerap meresahkan masyarakat. Praktik ini secara jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan dan harus segera diberantas hingga ke akarnya.

 

Merespons temuan ini, publik mendesak:

 

1. Tindakan Tegas Polsek Rajeg: Aparat Penegak Hukum (APH) dituntut untuk segera menggerebek dan memberantas jaringan peredaran tersebut, termasuk memasang garis polisi (police line) di lokasi agar tempat tersebut tidak kembali beroperasi menjadi sarang mafia obat keras.

 

2. Turun Tangannya Propam Polda Banten: Publik mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten untuk segera turun gunung melakukan pemeriksaan mendalam. Propam dituntut menindak tegas dengan sanksi seberat-beratnya bilamana terbukti ada oknum kepolisian, baik di tingkat Polsek Rajeg maupun Polresta Tangerang yang menjadi backing atau menerima setoran dari jaringan mafia peredaran obat keras tersebut.

 

Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan tidak boleh ada satu pun pihak yang boleh merasa lebih besar dari hukum, apalagi dengan berlindung di balik seragam aparat. Publik kini menunggu langkah nyata dari pihak kepolisian untuk membuktikan bahwa institusi mereka bersih dari oknum pelindung kejahatan.

(Ricard)

FAKTA LIDIK
Chat with us on WhatsApp