LMKN Jadi Sorotan, Ratusan Seniman Tuntut Distribusi Royalti yang Transparan
Jakarta – Ratusan pencipta lagu, musisi, dan penyanyi menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Selasa (9/6/2026). Mereka menyuarakan tuntutan terkait hak ekonomi berupa royalti yang dinilai belum dikelola dan didistribusikan secara transparan.
Aksi yang diikuti sekitar **400 peserta** tersebut merupakan gabungan dari berbagai organisasi dan lembaga manajemen kolektif, di antaranya **Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Garda Publik Pencipta Lagu (GARPUTALA), Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC), Aliansi Seniman Musik (ASIK),** serta **Serikat Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI).**
Dalam aksi tersebut, para peserta menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, di antaranya:
* Membatalkan Surat Edaran LMKN Nomor **SE.06.LMKN.VIII-2025**.
* Mengembalikan fungsi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Hak Cipta.
* Memastikan seluruh royalti yang masih tersimpan di LMKN segera didistribusikan kepada para pemilik hak.
* Menyempurnakan regulasi agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta.
Salah satu musisi dan pencipta lagu yang turut berorasi, **Eko Saki**, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan gerakan damai untuk memperjuangkan hak ekonomi para insan musik Indonesia.
> "Kita turun hari ini dalam gerakan damai untuk menuntut hak ekonomi para pencipta lagu dan musisi, bukan untuk membuat kerusuhan. Karena itu, mari kita tetap menjaga persatuan dan kesatuan," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan **Ali Akbar** mengatakan bahwa aksi ini bertujuan meminta transparansi dalam pengelolaan royalti yang selama ini dinilai belum memberikan kepastian kepada para pencipta lagu dan musisi.
Senada dengan itu, musisi sekaligus pencipta lagu **Hendro Saki** meminta agar hak-hak ekonomi para seniman segera dikembalikan kepada pihak yang berhak menerimanya.
"Kami meminta agar hak para pencipta lagu, musisi, dan penyanyi dikembalikan. Royalti yang menjadi hak para seniman harus sampai kepada pemiliknya," ungkapnya.
Ketua **Serikat Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI)**, **Benny Ashar**, dalam orasinya juga menyampaikan harapan agar sistem pengelolaan royalti dikembalikan seperti sebelumnya melalui LMK. Ia menilai mekanisme tersebut telah berjalan lebih baik dalam memenuhi hak-hak para pencipta lagu dan musisi.
Dari pantauan di lokasi, sebagian besar peserta aksi menyampaikan aspirasi serupa terkait perlunya evaluasi terhadap tata kelola royalti dan peningkatan transparansi dalam pendistribusian hak ekonomi para seniman.
Aksi berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat keamanan. Para peserta berharap pemerintah, khususnya Kementerian Hukum, dapat menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan demi terciptanya sistem pengelolaan royalti yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada para pencipta lagu, musisi, serta penyanyi di Indonesia.
**(Red)**
Related Articles