Soroti Integritas TNI Sebut Kasus Andrie Yunus Semestinya Disidang di Peradilan Umum

Terkini 17 May 2026 23:18 3 min read 54 views By admin

Share berita ini

Soroti Integritas TNI Sebut Kasus Andrie Yunus Semestinya Disidang di Peradilan Umum
Aktivis

JAKARTA – Praktisi hukum Darsuli melontarkan kritik keras terhadap sistem peradilan militer dalam penanganan kasus dugaan kekerasan, terori berupa penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Ia menilai tuntutan keluarga korban agar perkara diadili di peradilan umum merupakan aspirasi yang wajar demi menjamin transparansi dan rasa keadilan.

 

Menurut Darsuli, selama ini sistem peradilan militer masih menyisakan persoalan terkait akuntabilitas dan independensi, khususnya ketika anggota Tentara Nasional Indonesia berhadapan dengan warga sipil dalam perkara pidana umum.

 

“Harapan pihak korban dan keluarga korban kekerasan TNI meminta reformasi peradilan militer agar proses hukum lebih transparan dan akuntabel,” kata Darsuli, Minggu (17/5/2026).

 

Ia menyebut penolakan pihak korban terhadap penyelesaian perkara di peradilan militer menunjukkan masih rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap mekanisme hukum internal militer.

 

“Sistem peradilan militer selama ini belum memberi rasa keadilan bagi warga sipil. Karena itu mereka mendorong mekanisme peradilan umum agar penanganan perkara lebih transparan dan menjamin keadilan bagi korban,” ujarnya.

 

Darsuli menegaskan secara normatif sebenarnya Undang-Undang TNI sudah mengatur bahwa prajurit aktif dapat tunduk pada peradilan umum apabila melakukan tindak pidana umum.

 

Ia merujuk Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang TNI yang menyatakan prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.

 

“Jadi secara hukum, tindak pidana umum seharusnya ke peradilan umum. Namun dalam praktik masih sering berjalan di peradilan militer sesuai kebijakan TNI,” tegasnya.

 

Menurut Darsuli, kondisi tersebut memunculkan kritik terhadap integritas dan kapabilitas internal institusi dalam menangani perkara yang melibatkan anggotanya sendiri.

 

Ia menilai reformasi sistem peradilan militer menjadi penting agar tidak muncul persepsi perlindungan berlebihan terhadap oknum aparat.

 

Dalam keterangannya, Darsuli juga menjelaskan kewenangan peradilan militer yang pada prinsipnya menangani tindak pidana militer dan perkara yang dilakukan oleh prajurit aktif maupun pihak tertentu yang dipersamakan sebagai prajurit berdasarkan undang-undang.

 

Selain itu, peradilan militer juga memiliki kewenangan memeriksa sengketa tata usaha angkatan bersenjata serta menggabungkan gugatan ganti rugi dalam perkara pidana tertentu.

 

Namun di sisi lain, ia menekankan bahwa peradilan umum merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman untuk seluruh rakyat yang mencari keadilan secara umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.

 

“Peradilan umum ialah pelaksanaan kekuasaan kehakiman untuk rakyat yang mencari keadilan. Pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung menjadi bagian dari sistem tersebut,” jelasnya.

 

Karena itu, Darsuli menilai polemik penanganan kasus Andrie Yunus harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap reformasi sistem hukum militer di Indonesia.

 

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

 

Lebih lanjut, Darsuli juga menegaskan bahwa TNI adalah prajurit yang berdiri untuk menjaga keamanan dan ketahanan negara. Tidak mungkin ia diciptakan untuk menjadi penindas rakyat, apalagi melakukan tindakan yang bisa mengancam nyawa warga negara yang seharusnya mereka jaga.

 

“TNI adalah prajurit yang profesional, responsif, integratif, modern, dan adaptif, dalam menjaga serta mengawal kelangsungan hidup bangsa dan negara. Makna yang terkandung dalam tema tersebut, yaitu bahwa prajurit TNI sebagai pilar Pertahanan Negara memiliki peran dan tanggung jawab dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, serta mendukung ketahanan negara dalam mewujudkan Indonesia Raya Maju,” pungkas Darsuli

FAKTA LIDIK

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp