Putus Rantai Mafia Obat Keras, Polsek Pamulang Segel Ruko Berkedok Toko Plastik di Pondok Cabe

Terkini 20 May 2026 13:13 3 min read 78 views By admin

Share berita ini

Putus Rantai Mafia Obat Keras, Polsek Pamulang Segel Ruko Berkedok Toko Plastik di Pondok Cabe
TANGERANG SELATAN– Komitmen jajaran Polsek Pamulang dalam memberantas peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah hukumnya patut diapresiasi....

TANGERANG SELATAN– Komitmen jajaran Polsek Pamulang dalam memberantas peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah hukumnya patut diapresiasi. Langkah tegas tersebut dilakukan guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang semakin meresahkan masyarakat.

 

Tindakan cepat aparat kepolisian bermula dari hasil investigasi awak media pada Selasa (19/5/2026). Tim investigasi menemukan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah ruko yang berkedok toko plastik di Jalan Pondok Cabe Raya, Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, ruko tersebut kerap didatangi sejumlah pemuda secara bergantian. Di sekitar area toko juga ditemukan banyak bekas kemasan yang diduga kuat merupakan bungkus obat keras daftar G.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Pamulang langsung bergerak menuju lokasi. Meski saat petugas tiba toko tersebut telah tutup, aparat kepolisian tetap mengambil tindakan tegas dengan memasang garis polisi (*police line*) sebagai bentuk keseriusan dalam memutus rantai peredaran obat keras ilegal.

 

Langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

 

Selain itu, tindakan tegas Polsek Pamulang dinilai memberikan dampak positif bagi masyarakat, di antaranya:

 

1. **Menyelamatkan Generasi Muda**

   Memutus akses penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak kesehatan fisik, mental, dan masa depan anak-anak muda.

 

2. **Menekan Angka Kriminalitas**

   Mengurangi potensi tindak kriminal, tawuran, serta gangguan kamtibmas yang sering dipicu oleh pengaruh obat-obatan terlarang.

 

3. **Memberikan Efek Jera**

   Menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha ilegal lainnya agar tidak menjalankan praktik serupa di wilayah hukum Pamulang.

 

Peredaran obat keras tanpa izin diketahui melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

 

* **Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan**, yang mengatur larangan peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa keahlian/kewenangan.

 

* **Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan**, terkait produksi atau distribusi sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

 

* **Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika**, apabila obat yang diedarkan masuk dalam kategori psikotropika dan diedarkan tanpa hak.

 

* **Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan** (yang masih sering dijadikan rujukan dalam praktik penegakan hukum), dengan ancaman pidana bagi pihak yang mengedarkan obat tanpa izin edar maupun tanpa standar kefarmasian.

 

Masyarakat berharap pengawasan terhadap peredaran obat keras daftar G terus diperketat demi terciptanya lingkungan yang aman, kondusif, serta bebas dari narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.

(Ricard)

FAKTA LIDIK

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp